Home / Kriminal / Pengakuan Lirih Bocah Korban Penyiksaan Bapak Juna, Pendamping Sejenis Ibunya

Pengakuan Lirih Bocah Korban Penyiksaan Bapak Juna, Pendamping Sejenis Ibunya

Bocah korban penyiksaan

Jakarta – Kasus bocah korban penyiksaan di Jakarta Selatan membuat publik terenyuh. Seorang anak berusia 7 tahun, sebut saja MK, menderita luka parah setelah disiksa oleh EF alias YA (40), sosok yang ia kenal sebagai “Bapak Juna”. Tragisnya, pelaku bukan ayah kandung, melainkan pasangan sejenis dari ibu kandung MK.

Luka Fisik dan Psikis Bocah Korban Penyiksaan

Warga menemukan MK dalam kondisi mengenaskan di kawasan Kebayoran Lama. Tubuhnya penuh luka memar, tulangnya patah, dan wajahnya terbakar. Menurut penyelidikan, EF berulang kali memukul, menendang, hingga menyiram MK dengan cairan panas.

Kondisi itu tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan perasaan anak tersebut. Hingga kini, MK selalu menolak ketika mendengar nama “Bapak Juna”. Kasus ini menjadi viral dan ramai dibicarakan di berbagai platform berita termasuk bang479pedia.id yang kerap menyoroti isu kriminal dan sosial.

Suara Lirih yang Menggetarkan

Dalam pemeriksaan, MK mengungkapkan pengakuan dengan lirih. Ia berkata:
“Aku tidak mau bertemu Bapak Juna lagi. Aku ingin dia dikubur dan diberi bunga.”

Kalimat sederhana itu menggambarkan trauma mendalam. Meski begitu, ucapan polos tersebut juga memperlihatkan betapa besar rasa sakit yang ia alami. Kisah ini pun tanpa potongan tersebar di media sosial, membuat banyak orang semakin marah atas kejadian tersebut.

Ibu Kandung Terlibat dalam Kasus

Penyidik menemukan fakta lain yang mengejutkan. Ibu kandung MK, berinisial SNK (42), ternyata mengetahui kekerasan itu dan membiarkannya berlangsung. Karena itulah, polisi menetapkan SNK sebagai tersangka pendamping.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa keduanya sudah ditahan. Ia menambahkan, peran ibu korban sama besarnya dengan pelaku utama karena ia lalai melindungi anaknya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Polisi tidak tinggal diam. Mereka menjerat EF dan SNK dengan Pasal 76B jo 77B serta Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, keduanya juga terkena Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dengan pasal tersebut, keduanya bisa dipenjara hingga 8 tahun dan didenda maksimal Rp100 juta. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan “gacor” alias tegas tanpa pandang bulu.

Gelombang Emosi dari Publik

Reaksi masyarakat langsung membanjiri media sosial. Banyak warganet menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Selain itu, aktivis perlindungan anak menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa kekerasan sering kali justru datang dari orang terdekat.

Di sisi lain, tragedi ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Anak-anak membutuhkan perlindungan total, bukan pengabaian. Karena itu, masyarakat didorong untuk lebih peka dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *