YLBHI Mengecam Penolakan Gugatan UU TNI
Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Mahkamah Konstitusi (MK) karena menolak gugatan UU TNI. YLBHI menilai MK mengabaikan fakta penting dan tidak meninjau partisipasi publik saat DPR serta pemerintah menyusun UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Muhammad Isnur, pimpinan YLBHI, menyatakan, “MK gagal menilai fakta bahwa DPR tidak melibatkan publik dan pemerintah mengabaikan masukan warga saat menyusun UU TNI.”
Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan
Isnur menyoroti empat hakim yang menyampaikan dissenting opinion, menandakan adanya perbedaan pandangan di majelis. YLBHI menegaskan mereka tidak menerima undangan formal RDPU, sehingga proses UU TNI terlihat kurang transparan.
“DPR dan pemerintah mengirim undangan informal sehari sebelum pengesahan UU. Prosedur ini memicu pertanyaan publik,” ujar Isnur.
MK Tegaskan Alasan Penolakan
MK menolak dalil YLBHI dan KontraS karena hakim menilai dalil itu tidak beralasan secara hukum. Hakim Suhartoyo menegaskan DPR memasukkan RUU TNI ke Prolegnas secara sah. Publik dapat mengakses dokumen melalui situs resmi DPR dan kanal YouTube DPR.
Hakim Guntur Hamzah menambahkan, “Publik dapat memeriksa RUU dan wawancara media untuk memastikan transparansi. DPR membuka data secara lengkap.”
Dampak UU TNI dan Sorotan Publik
UU TNI versi baru memberi TNI legitimasi lebih luas untuk mengamankan DPR, kejaksaan, dan pengawasan pidana. YLBHI menekankan UU ini berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat dan bertentangan dengan semangat reformasi militer serta demokrasi.
Kesimpulan: Publik Terus Awasi Implementasi
Walaupun MK menolak permohonan YLBHI, dissenting opinion empat hakim menunjukkan pandangan berbeda. Publik dan organisasi sipil terus mengawasi agar DPR dan TNI menerapkan UU TNI secara akuntabel.
Simak berita gacor, tanpa potongan, seputar UU TNI di bang479pedia.id.